A-PPI Jakarta Pusat Kecam Tindakan intimidasi Kepada Jurnalis Di Kabupaten Sampang

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAWATIMUR, Beritaimn.com – Asosiasi pewarta pers Indonesia (A-PPI) mengeluarkan statemen resmi terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis dan menghalang halangi tugas jurnalis di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur pada Rabu (04/10/23) beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Umun Asosiasi pewarta pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir di kantornya Gd.DEWAN PERS/KOWARI LT 3
JLN. KEBON SIRIH 32-34 JAKARTA PUSAT.

Bang Jul sapaan akrabnya, amat menyayangkan atas kejadian yang menimpa rekan rekan jurnalis di Kabupaten Sampang tersebut.

Pada saat melaksanakan tugas di lapangan yang mana diketahui sudah berdasarkan prosedur dan hanya mendampingi Dinas terkait, dengan begitu seharusnya pemerintah daerah bisa memberikan rasa aman terhadap semua masyarakat nya tidak terkecuali dengan keberadaan rekan rekan jurnalis di Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, Tegasnya Kamis (12/10/23).

Baca Juga:  Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Atas tindakan intimidatif yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Sampang, A-PPI Jakarta pusat menyatakan sikap:

1.Mengecam secara keras perlakuan intimidasi dan menghalang halangi tugas jurnalis pada inspeksi bersama dinas terkait di desa lar lar kec.banyuates kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

2.mendesak polres Sampang Madura jawatimur untuk segera memproses laporan menghalang halangi pers dengan intimidasi saat meliput.

3.berharap semua pihak di kabupaten Sampang menghargai kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers Indonesia,karena tugas jurnalis dilindungi UU pers nomer 40 tahun 1999 pasal 8

4.insiden di kabupaten Sampang tersebut adalah bentuk ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers(pasal 4 ayat 1 UU pers) dan kebebasan pers di Indonesia.

5.Menghimbau rekan rekan jurnalis agar selalu pada kode etik jurnalistik.

Penulis : Red

Sumber : Rilis A-PPI Jakarta pusat
Jln. Kelapa Gading Permai Blok J 1 No.12 A Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul
Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR
Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong
Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:46 WIB

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Senin, 3 November 2025 - 14:38 WIB

Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

Senin, 3 November 2025 - 14:35 WIB

Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:37 WIB

ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR

Berita Terbaru