SUBANG JABAR, Beritaimn.com – Dua orang terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Mereka berdua ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah yang berada di Kampung Pasirmalang RT 020/003, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Mereka ialah DR (39) warga Jalancagak, Subang sebagai pelaku utama, dan YW (45) warga Kabupaten Bandung Barat merupakan seorang penadah. Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (12/9) lalu.
Menurut Kapolsek Sagalaherang Iptu Irfan Taufik Firmansyah, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan terjadinya pencurian dengan pemberatan yang dialami pemilik rumah atas nama Andri Kurniawan dan Nunung Hermawati.
“Atas dasar laporan warga, kami memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang dan langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga dapat menemukan menangkap kedua tersangka,” jelasnya, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, Irfan menjelaskan, modus para pelaku terbilang modus baru. Untuk tidak mencolok dalam melakukan aksinya, mereka, kata Irfan berpura-pura sedang berburu burung di wilayah tersebut. Setelah dinilai kondisi aman, pelaku pun langsung masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, dan pelaku berpura-pura sedang berburu burung pada, Selasa 12 September 2023 sekitar jam 03.00 WIB,” katanya.
Dikatakan Irfan, dari hasil pencuriannya itu, pelaku berhasil menggasak beberapa buah HP mewah serta uang tunai dari dalam rumah dengan angka Rp 200 ribu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24 juta dengan barang yang hilang berupa masing-masing 1 buah HP Samsung A34, 1 HP Samsung A33, 1 buah Iphone 11, 1 buah Iphone 6, 1 buah Powerbank, serta uang tunai senilai Rp. 200 ribu,” ungkapnya.
Kini, pihak kepolisian dari Polsek Sagalaherang, Polres Subang masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus pencurian dan kekerasan dengan modus yang terbilang baru tersebut.
“Dan barang bukti hasil pencurian serta barang dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian yang berhasil diamankan Polisi, beberapa HP hasil curian, serta sebuah senapan angin dengan laras warna loreng, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Kami masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa kali korban melakukan aksi pencurian,” kata Irfan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 362 KUHPidana tentang TP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan.
Sementara, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut. (***)