Gandeng Polisi China, Polda Kepri Tangkap 88 Pelaku ‘Love Scamming’ WNA Tiongkok di Batam

Gandeng Polisi China, Polda Kepri Tangkap 88 Pelaku ‘Love Scamming’ WNA Tiongkok di Batam

Spread the love

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,saat menggelar konferensi pers bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

BATAM KEPRI, Beritaimn.com Sebanyak 88 (delapan puluh delapan) orang tersangka terdiri dari 5 (lima) orang perempuan dan 83 (delapan puluh tiga) orang laki-laki tersebut berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Amur Chandra J.B., S.H., Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo, Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams, Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 (seribu tujuh puluh sembilan) unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 (Delapan) Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 (Tiga) kotak Dokumen, 3 (Tiga) Unit Laptop, 7 (Tujuh) Charger Portable 1 Kotak, 18 (delapan belas) Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 (dua) buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 (dua) buah kartu atm Bank ICBC, 1 (satu) buah kartu atm Bank of China, 1 (satu) buah kartu atm Bank Guilin, 1 (Satu) buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 (Satu) buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 (Satu) buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 (Satu) lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 (Tiga Puluh) Unit Komputer,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Diperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antarlembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

( Amrizal)

Tinggalkan Balasan