Polres Tebing Tinggi Ikuti Supervisi dan Penyuluhan Hukum Terkait Pemilu 2024

Polres Tebing Tinggi Ikuti Supervisi dan Penyuluhan Hukum Terkait Pemilu 2024

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tim Bidkum Polda Sumut menggelar kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti sejumlah personel Polres Tebing Tinggi di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023) Pukul 13.00 Wib, dan acara di buka melalui virtual zoom oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, S.I.K, M.H.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda : Sumut nomor: ST / 592 / VII / HUK.10.1. / 2023, tanggal 13 Juli 2023 perihal Giat Supervisi dan Penyuluhan Bidang Hukum Terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hadir dalam kegiatan, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP Dr Herwansyah Putra, SH, M.Si, Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drikson, SH, Ps Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Penata Joppie Tarigan, SE, M.AK, Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Penata I Aristo Sianipar, SE, M.AK.

Sementara dari jajaran Polres Tebing Tinggi diantaranya, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Kanit Idik Polres, Kanit Intel Polres, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Intel Polsek, Penyidik Pembantu Polres, Polsek Jajaran, personel Perwakilan Bag, Sat dan Sie.

Dalam sambutan Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tebing Tinggi di bidang hukum dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Sumut sangat penting bagi personel, dengan kegiatan ini diharapkan jajaran Polres Tebing Tinggi dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang No.7 Tahun 2017, ” pungkasnya.

Pada rangkaian kegiatan, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP Dr Herwansyah Putra, SH, M.Si juga menyampaikan kata sambutan dan pemaparan terkait materi penyuluhan hukum terkait UU No 7 Tahun 2017 serta menggelar sesi tanya jawab.

Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan setelah melaksanakan penyuluhan hukum, tim dari Bidkum Polda Sumut melakukan supervisi.

“Kegiatan supervisi dan penyuluhan bidang hukum terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berakhir sekira pukul 15.00 WIB dalam situasi aman dan baik,” Tutupnya. (W7).

Tinggalkan Balasan