Berita IMN.com, Dumai Di minta ketegasan pemerintah daerah kota dumai melalui proses tegaknya prosedur Aturan Perda Dumai tentang Penertiban Hiburan malam di kota Dumai,hal ini untuk Satpol-PP kota Dumai sebagai Tupoksi tugas nya menyikapi Laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam agar Menggelar Razia supaya tegaknya aturan Perda Sesuai Regulasi Aturan Perda yang telah ditetapkan pemko Dumai yang berlaku selama ini.
Miris nya ada tempat hiburan malam yang melewati jam Aturan Perda di jalan Hasanuddin(Ombak) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pekerja Security di tempat hiburan malam itu,diduga ternyata dirinya sebagai BeckUp tempat hiburan malam tersebut.
di ketahui oknum inisial R yang telah melakukan upaya PembeckUp di tempat Hiburan malam selama ini yang di sampaikan nya untuk pengamanan security saja,itu dari pengakuan nya kepada rekan media, ternyata Kejadian melanggar aturan Perda Dumai bukan hanya sekali ini aja,namun sudah berulang kali, kejadian itu pada hari Rabu(31/07/23)Pukul.03:14:52, kemarin.
Bermula dari temuan tersebut Saat di konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan oknum inisial R dengan melontarkan Konfirmasi ulang (pertanyaan) Kepada oknum inisial R, Sampai jam berapa ini tutup,ketika di tegur team Media, spontan oknum security inisial R menjawab pertanyaan Awak Media berang,di ketahui inisial R yang juga berprofesi Wartawan merasa dirinya Sok atas Sikap sepele menjawab konfirmasi team Media, sungguh Miris hal tersebut hingga berita ini di terbitkan, Jum’at (31/07/23)
Dari informasi yang berkembang di ketahui team media ini, Sosok oknum inisial R diduga kuat tetap mendukung kegiatan hiburan malam tetapi mengabaikan Aturan Perda Dumai,diduga berbanding bukan mendukung program Pemkot Dumai dan Satpol-PP di kota Dumai.
Diminta kepada Kasatpol PP “Yuda Pratama Putra,S,STP,”. tegakkan Perda Dumai jangan pernah mengalah kepada oknum pelaku inisial R tersebut, lakukan Menurut aturan Perda Dumai yang berlaku tetap jalan kan Razia untuk hiburan malam sesuai aturan penertiban tempat hiburan malam Katibum dan Pekat,pinta Team Media.
Perlu adanya antisipasi segera jangan hiraukan dengan cara Satpol-PP harus bertindak tegas,cabut izin yang Langgar Aturan Perda.
Tindak tegas oknum pelaku yang telah melanggar aturan Perda Dumai termasuk kepada oknum inisial R yang terkesan tidak mau ambil perduli,jelas sudah menyalahi aturan Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai No. 21 tahun 2013 yang telah ditetapkan (Terbit) Aturan Perda Dumai.
Tentang jam operasional hiburan malam hanya dibatasi sampai dengan jam 00.00 wib. Terkecuali malam Minggu Namun kenyataan dilapangan malam Minggu dan hari biasa ada juga yang beroperasi hingga pukul 2.30 dini hari hingga menjelang subuh maka sejumlah hiburan malam di kota Dumai harus dilakukan penertiban ulang dan pengawasan terhadap Satpol-PP.
Harapan dari Temuan team Media baru-baru ini terdapat adanya tempat Hiburan malam buka hingga menjelang subuh,hal ini menjadi kan pertanyaan besar ke PUBLIK,Suatu hiburan yang identik buka pada malam hari bahkan sempat Subuh menjelang Azan baru tutup,perlu tindakan tegas dari pemerintah daerah kota dumai dan tugasnya Satpol PP.
Dengan menyajikan berbagai suasana dan penyuguhan yang berbeda-beda yang akan membuat seseorang yang datang akan mendapatkan kesenangan tertentu Tempat hiburan (diskotik) sudah sangat identik dengan kehidupan masyarakat kota Dumai sebagai kota di anggap persis kota metropolitan,Tidak hanya menjadi bagian dari gaya hidup, tetapi juga menjadi sarana bersosialisasi dengan orang-orang lain yang berkunjung ke kota Dumai.
Team Media juga telah melakukan beberapa kajian dan melakukan beberapa survey ke hiburan malam di kota Dumai, yang semakin menjamur dan meraja rela, Baik itu masalah jam operasional maupun masalah Yang lainya “kami menagih komitmen pemerintah kota Dumai “, Walikota Dumai H.Paisal SKM MARS yang katanya menjaga daerah dari gelimang maksiat dan mewujudkan Visi dan Misi Walikota Dumai. “agar Lebih baik lagi Menjadi Dumai kota Idaman, Tutur Paisal kala itu.
Dari segi jam operasional pun hiburan malam di Kota Dumai juga telah melanggar Perda TDUP nomor 4 tahun 2019, seharusnya jam operasional tempat usaha di Kota Dumai sudah diatur secara ketat.
Sudah kesekian kalinya, Team Media online ini mendapatkan informasi dan langsung melaporkan kejadian tempat hiburan malam di kota Dumai Secara bebas melewati jam Aturan Perda Dumai dan sudah Ada beberapa titik tempat hiburan malam ter pantau terkait Lewat jam tayang melanggar peraturan pemerintah daerah kota dumai (Perda),
bahkan sempat juga sudah di laporkan kepada Kasatpol PP Dumai Jawaban Kasatpol PP Dumai, Sehingga nanti kita lihat jawaban laporan Yang masuk ke satpol-PP Dumai,apa tindakan terhadap Lokasi(tempat) hiburan itu.
Apalagi terdapat oknum yang membeckup inisial R terhadap hiburan malam yang berlokasi di jalan Hasanudin/ombak tentang karaoke/pub yang berada di jalan raya kota Dumai berkewajiban taat aturan, sehingga informasi terkini Kasatpol PP pernah menyatakan “,tetap kita jalan kan aturan Kedisiplinan tegaknya Perda
Dumai,tegas.Kasatpol-PP Kota Dumai,Yuda Pratama Putra S, STP, dengan janjinya melalui Via headphone seluler,Saya masih di jalan.”
Aturan Perda Dumai “Sudah jelas dalam peraturan daerah untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Tapi kenyataan di lapangan terdapat Pengusaha mengabaikan Aturan Perda Dumai seperti jimexs salah satu tempat Hiburan Malam Yang melanggar jam operasional yang sudah di atur oleh perda Dumai mengapa masih membandel hingga kini juga belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kota dumai dan Satpol-PP.
Hal senada juga di sampaikan oleh Rekan -rekan team media ini, keluhan meminta kepada Kasatpol PP Yuda Pratama putra SSTP, agar harapan prihal hiburan malam di ini cepat di tanggapi serius harus juga ada tindak lanjut dari pihak terkait Pemerintah Kota Dumai melalui Satpol PP Dumai agar menegakkan peraturan Perda Dumai sesuai aturan berlaku apalagi telah terbit pemberitaan media maka Kasatpol PP dapat Menindak lanjuti pemberitaan tentang hiburan malam.
Meminta Walikota Dumai Melalui Kasatpol PP Dumai Yuda Pratama Putra,S,STP yang sebelumnya sudah di konfirmasi ulang Team Media berjanji kepada media ini akan menindaklanjuti kejadian tempat hiburan di melebihi Jam Aturan dari Perda kota Dumai yang di Abaikan nya ,maka perlu adanya teguran dan tindakan tegas dari Kasatpol PP Dumai.
Tempat hiburan malam adalah tempat yang cukup nyaman untuk melakukan segala bentuk keremangan bagi Pengunjung dapat mencari ragam kesenangan duniawi di sana seperti minuman, musik dan juga wanita malam yang kerap tersuguh kan besar diduga harus segera adanya antisipasi munculnya praktek Prostitusi — Red .
Pertanyaan mendasar bagi awak team Media,Apakah ini tidak bertentangan dengan tujuan Walikota Dumai identik tetap menjadikan kota Dumai adalah kota idaman dan menerapkan Kota Dumai sebagai kota Smart City.
Yang perlu di beri sanksi dan patut perhatian khusus menyepelekan Perda Dumai yang diduga kenakalan oknum pelaku inisial R terhadap jadwal aturan Perda Dumai di Abaikan begitu saja,ini Perlu pengawas dari Satpol-PP kota Dumai tentang Hiburan malam yang terkesan suatu tempat hiburan yang identik buka pada malam hari, Dengan menyajikan berbagai suasana dan penyuguhan pelayanan yang berbeda-beda yang akan membuat seseorang datang berkunjung akan mendapatkan kesenangan tertentu sampai menjelang dini Subuh.
Tempat hiburan (diskotik) sudah sangat identik dengan kehidupan masyarakat kota Dumai Secara Sipnifikan persis bagaikan kota metropolitan.
Tidak hanya menjadi bagian dari gaya hidup, tetapi juga menjadi sarana bersosialisasi dengan orang-orang lain yang berkunjung ke kota Dumai.
Harapan Media online ini meminta kepada Satpol-PP kota Dumai sudah seharusnya bertindak tegas menindak lanjuti temuan tersebut,ini lah fungsi satpol PP,Perlu pengawas dan tegakan Perda kota Dumai kepada Para pemilik tempat hiburan malam harus tegas dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya jangan tebang pilih.
Khusus nya di minta kepada Walikota Dumai dan seluruh dinas terkait agar jangan tutup mata melihat hal ini, berikan sanksi administratif jangan hanya teguran saja Kalau perlu cabut izin usahanya, pinta Team media Dumai.
Jurnalis: Joel.S/Team-Media