Bekuk 3 Pengedar, Polisi Sita 14 Kg Ganja di Bekasi

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, gelar konferensi pers, ungkap kasus peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. (Foto:ist)

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga terduga pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku adalah GSP (27), IHR (20), dan MGA (24). Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Barat.

“Tim melakukan observasi dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Guntur dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan pelaku akhirnya tercium dalam proses penyelidikan. Polisi pada Sabtu (15/7) melakukan penggerebekan pada sebuah indekos yang diduga menyimpan benda haram tersebut di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, kita lakukan penggerebekan yang menyimpan kos tersebut. Barang bukti kita kumpulkan kita jumlahkan terdapat 14,388 kilogram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Patroli Kamtibmas Dini Hari

Sebanyak 14 kilogram ganja itu sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. Kemudian empat bungkus plastik warna hitam berisi 1,80 kilogram.

Lalu 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram. Lainnya yaitu satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.

“Selain itu diamankan juga satu buah timbangan dan tiga ponsel milik pelaku atau tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU
Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:35 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB