KARAWANG, Beritaimn.com – Aparat satuan reserse narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 8 kasus peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Karawang. Dari 8 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, dari 8 kasus yang berhasil terungkap 5 kasus diantaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan 3 kasus lainnya merupakan peredaran OKT.
Dalam penangkapan itu ditemukan modus baru peredaran narkoba, seperti yang terjadi di Cilamaya, peredaran narkoba dilakukan didalam warung nasi uduk.
“Berawal dari laporan polisi RW yang mencurigai aktivitas tidak wajar di warung tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan menemukan adanya aktivitas peredaran OKT,” katanya.
Masih kata Arief, dari penangkapan 9 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 161,64 gram sabu dan 10.424 butir pil OKT jenis hexymer dan tramadol beserta sejumlah uang hasil transaksi.
Sementara itu karena perbuatannya pelaku dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan dan jenis narkoba yang diedarkan.
“Untuk pelaku pengedar jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara untuk OKT dijerat pasal 196 jo pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (***)